BERKENALAN DENGAN REKSA DANA
Oleh: Safir Senduk
Dikutip
dari Tabloid NOVA No. 667/XIII
Sebetulnya
apa saja keunggulan reksa dana dibanding jenis investasi lainnya?
1. Yang pertama, Anda yang belum biasa
melakukan investasi akan sangat terbantu karena ada manajer investasi yang akan
mengevaluasi investasi Anda setiap harinya. Anda tidak perlu bersusah payah
mengevaluasi, karena Anda cukup mendapatkan report-nya setiap bulan atau
beberapa bulan sekali.
2. Yang kedua, Anda bisa melakukan investasi
dengan jumlah dana awal yang kecil jumlahnya. Beberapa reksa dana bisa dimulai
hanya dengan dana awal Rp 100.000,-. Bayangkan, Anda tentu tidak bisa membuka
deposito dengan dana sekecil itu, bukan? Namun dengan reksa dana, dana sejumlah
itu sudah bisa untuk melakukan investasi (salah satunya) ke dalam deposito.
3. Keuntungan ketiga adalah adanya
diversifikasi atau penyebaran risiko. Dengan reksa dana, Anda bisa menyebar
risiko investasi Anda dengan leluasa. Sebagai contoh, bila dana Anda hanya Rp 1
juta, maka Anda tidak mungkin bisa membuka beberapa deposito secara bersamaan
di beberapa bank karena untuk membuka satu deposito saja dibutuhkan dana
minimal Rp 500 ribu. Tapi dengan melakukan investasi di reksa dana deposito,
maka uang Anda bisa tersebar di
berbagai deposito dalam berbagai bank, tanpa
Anda harus memiliki dana yang besar.
4. Keuntungan keempat adalah dari segi
perpajakan. Pembelian maupun penjualan kembali UP dari produk reksa dana adalah
bebas pajak. Ini dilakukan atas kebijakan pemerintah (Dirjen Pajak), untuk
merangsang dunia investasi di Indonesia.
Bisakah
Manajer Investasi Dipercaya?
Sebetulnya, kata "manajer" ditujukan bagi
orang, bukan perusahaan. Tapi peraturan menyebutkan bahwa kata "Manajer
Investasi" ditujukan bagi perusahaan yang mengelola investasi Anda.
Orang-orang yang bekerja di dalamnya hanya disebut Wakil Manajer Investasi.
Kadang-kadang disebut juga Tim Pengelola Investasi, atau Komite Investasi (Anda
bisa melihatnya di prospektus Anda). Dalam bahasa keuangan, orang yang tugasnya
mengelola dana investasi seperti ini disebut fund manager.
Tidak sembarang orang bisa menjadi fund manager.
Dia harus mendapatkan izin dari Pemerintah (BAPEPAM atau Badan Pembina dan
Pengawas Pasar Modal). Untuk mendapatkan izin tersebut, maka seorang calon fund
manager harus melalui ujian yang tingkat kesulitannya sangat tinggi. Untuk
mengetahui siapa saja fund manager atau anggota Tim Pengelola Investasi Anda, Anda
bisa membacanya di prospektus reksa dana Anda.
Bagaimana
Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?
Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana,
yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan
Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli
UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari
nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah
perusahaan reksa dana ini "menggaji" dirinya sendiri. Terkadang,
komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki.
Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer
investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang
harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer
investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya
bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut
hilang?
Jawabannya:
tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat
terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah
lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta
dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri
harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank
Kustodian.
Jadi,
bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta
Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana
Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan
reksa dana Anda.
PEMBAGIAN REKSA
DANA
Berdasarkan
produk investasi yang dipilih oleh manajer investasi, ada 4 macam produk Reksa
Dana:
1. Reksa Dana Saham. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer
investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam saham. Dari segi
potensi keuntungan, Reksa Dana Saham dianggap bisa memberikan potensi
keuntungan paling besar. Ini karena sifat saham yang nilainya bisa naik dan
bisa juga turun, di mana kenaikannya bisa besar sekali, tapi penurunannya juga
bisa besar sekali. Karena itulah, Reksa Dana Saham paling berisiko dibanding
ketiga produk Reksa Dana yang lain.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap. Ini adalah produk
Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang
nasabahnya ke dalam surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu
obligasi. obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan
dan dijual kepada masyarakat. Potensi keuntungan yang diberikan Reksa Dana
Pendapatan Tetap biasanya dianggap tidak sebesar seperti pada Reksa Dana Saham.
Namun demikian, potensi penurunan nilainya biasanya juga tidak besar. Itulah
sebabnya, Reksa Dana Pendapatan Tetap risikonya dianggap lebih kecil daripada
Reksa Dana Saham.
3. Reksa Dana Campuran. Di sini manajer investasi
menginvestasikan uang nasabahnya biasanya secara sama rata ke dalam saham dan
obligasi. Untuk risiko, karena Reksa Dana ini merupakan reksa dana yang
mencampur saham dan obligasi, maka dianggap lebih besar daripada Reksa Dana
Pendapatan Tetap, tapi lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.
4. Reksa Dana Pasar Uang. Di sini manajer
investasi menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam produk-produk Pasar Uang
seperti Deposito, SBI, dan Obligasi Jangka Pendek. Pada Reksa Dana ini, potensi
keuntungannya jauh lebih kecil dari ketiga reksa dana di atas, namun pasti.
0 komentar:
Posting Komentar