Minggu, 01 Desember 2013

menelaah bisnis disektor industri kreatif

Menelaah Bisnis di Sektor Industri Kreatif
Baru-baru ini kita mendengar adanya sebuah kementerian baru di jajaran kabinet pemerintah Indonesia: ekonomi kreatif. Ibu Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif beberapa waktu lalu oleh presiden. Mungkin kita sudah akrab dengan istilah ‘ekonomi’ tetapi ‘ekonomi kreatif’ adalah sebuah istilah yang relatif baru.
Lalu apa sebenarnya ekonomi kreatif? Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai sebuah ekonomi yang digerakkan oleh sektor-sektor industri kreatif. Bisa jadi ini adlaah salah satu penerimaan devisa negara yang terbesar. Nah kali ini kita akan simak apa saja yang termasuk dalam industri kreatif yang memiliki potensi sangat besar dalam memajukan perekonomian bangsa.
Industri kreatif dapat didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Sektor-sektor industri ekonomi kreatif meliputi 14 subsektor berikut ini.

Periklanan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan produksi periklanan antara lain : riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak dan elektronik.
Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi antara lain arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, dokumentasi lelang, dan lain-lain.
Pasar seni dan barang antik
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan perdagangan, pekerjaan, produk antik dan hiasan melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet.
Kerajinan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan antara lain barang dan kerajinan yang terbuat dari batu berharga, aksesoris, emas, perak, kayu, kaca , porselain, kain, marmer, kapur dan besi.
Desain
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan.
Desain fashion
Kegiatan yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk fashion, serta distribusi produk fashion.
Video, film dan fotografi
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, sulih suara film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
Permainan interaktif
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
Musik 
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi dan komposisi musik.

Seni pertunjukan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisonal, musik teater, opera termasuk tur musik etnis, desain dan pembuatan buasana pertunjukan , tata panggung dan tata pencahayaan.
Penerbitan dan percetakan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran , majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita.
Layanan komputer dan piranti lunak
Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal.

Televisi dan radio
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran dan transmisi televisi dan radio.
Riset dan pengembangan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memnuhi kebutuhan pasar.

Sumber : ideusaha.com

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes